Kamis, 21 Januari 2016

BERITA 21


Polres Gelar Razia Kos-kosan

Tanjungpinang  - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban umum atau cipta kondisi, Polres Tanjungpinang menggelar razia multi sasaran di beberapa titik operasi di Kota Tanjungpinang, Sabtu (07/11).

Razia tersebut dilaksanakan pada tanggal (06/11) malam sekitar pukul 22.00 dan berakhir sampai pukul 24.00 WIB. Dalam razia kali ini, Polres Tanjungpinang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Tanjungpinang guna membantu terlaksananya opErasi dengan baik.

Sasaran operasi di bagi dari tiga titik sasaran, yakni tim Kota, tim Barat dan Tim Timur, yang terbagi dari puluhan personal dari kepolisian serta di bantu Satpol-pp.

Operasi kali ini, dipimpin secara langsung oleh Kepala Bagian Operasional, Kompol. Jamaludin dengan menurunkan tim dari kepolisian baik dari polres maupun polsek-polsek di Kota Tanjungpinang, sebanyak 97 persinil serta 15 personil lainnya dari Satpol-pp.

"Setiap minggu kita akan lakukan razia, bentuknya bisa berupa apa saja, untuk operasi malam ini, sasaran utama kita hanya kos-kosan, karena ini berhubungan dengan penyakit masyarakat". ujar Kabag Ops, Kompol Jamaludin saat di temui di lokasi.

Operasi malam berhasil mengamankan tiga pasangan yang tidak memiliki hub secara sah, saat kepergok petugas sedang berada di dalam kamar, 6 pemuda yang tidak memiliki KTP, serta 3 unit motor bodong yang di amankan petugas, selanjutnya bagi warga yang tertangkap akan kita lakukan pendataan terlebih dahulu, dan lakukan pembinaan, jika memang nanti tertangkap lagi, kita minta Satpol-pp yang mengamankan, mengenai apa bentuknya kita serahkan ke mereka, pungkas Jamaludin.

Sementara itu, nisa (23) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Tanjungpinang saat di grebek petugas bersama pacarnya sedang berada di dalam kos-kosan, " Kami tidak lagi ngapa-ngapa bang, karena dah malam pintu kami kunci, kami kaget tiba-tiba di gedor, lagi pun kami cuma buat tugas kuliah".ujar nisa.

Warga lainnya yang tertangkap, mimin (69) yang sedang berada di dalam kamar kosnya di Jl.Bintan bersama pasangannya, "Saya memang sama pacar saya, pacar saya baru datang dari pasir panjang lingga, kami rencana memang mau nikah bang, baru mau mengatur masa depan bang, tiba-tiba dah ditangkap"  ujar mimin.

BERITA 20


Laut Kepri Mampu Dongkrak PAD

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri yang berkisar Rp 3 triliun lebih, dianggap belum mampu memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam membiayai seluruh programnya selama setahun masa kerja.

Namun pandangan ini, mungkin akan bergeser jika revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam waktu dekat, karena target pungutan yang diatur dalam Perda tersebut diyakini bakal memberikan dampak peningkatan capaian PAD Kepri setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri Alex Guspeneldi, menyebutkan, revisi, kedua Perda yang telah yang disahkan pada 2015 lalu merupakan angin segar bagi Kepri.
“Dalam revisi ini, akan diatur mengenai pajak dan retribusi daerah di bidang kelautan. Mengikuti Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” tutur Alex Rabu (13/1)

Dalam Undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 27 mengenai kewenangan daerah provinsi di laut, menyebutkaan bahwa pemerintah provinsi berwenang mengelola sumber daya alam di laut. Dengan luas kawasan yakni sejauh 12 mil laut, diukur dari garis pantai kea rah laut lepas atau kea rah perairan kepulauan.

Alex menilai, pemberlakuan peraturan ini mampu menguntungkan Pemprov Kepri. Sehingga pemasukan yang sebelumnya diserap langsung oleh pemerintah pusat, saat ini mampu dirasakan langsung oleh warga Kepri melalui PAD-nya. “ Di laut ini banyak sekali potensi pendapatan kita,” lanjut Alex.

Ia menjelaskan adanya pendapatan dari perkapalan, bongkar muat laut dan juga navigasi laut. Yang mana tarifnya merupakan tarif internasional. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahkan berani menafsirkan Kepri bisa mengantongi tambahan sebesar Rp 1 triliun lebih dari potensi kelautan Kepri ini. “sehingga di APBD Kepri 2017 nanti, bisa mencapai Rp 4 trilun lebih, ujarnya.

BERITA 19


Pelaku Pencurian Jual Motor Ke Pulau

Tanjungpinang- Dua orang pelaku pencurian spesialis motor matic dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Sat -Reskrim) Polres Tanjungpinang dengan yang berinisial I (32) dan Z (26), Rabu (02-12-2015) sore.
Palaku berhasil diamankan sekitar tanggal (1/12) sekirsnya pukul 01.00 malam.

Motor hasil curian tersebut direncanakan pelaku untuk dijual kepulau-pulau, dengan kisaran harga 7 juta perunit, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa dalam aksinya pelaku sudah tiga kali mengirim motor hasil curiannya kepulau. Motor tersebut diantaranya yakni motor mio dan beat.

Kedua pelaku diamankan ditempat berdeda, yang pertama kali ditangkap I  Jalan Anggrek Merah yang bekerja sebagai kuli bangunan di setelah dikembagkan polisi mengamankan Z yang berada dirumah kosannya di daerah batu kucing.

Kanit Buser Polres Tanjungpinang, Aiptu Fredy Simanjuntak menjelaskan mendapati laporan masyarakat bahwa ada motor curian yang akan dikirim kepulau menggunakan kapal kayu di Tanjung Unggat.

Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang bergerak cepat untuk mendatangi lokasi, dari lokasi petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis matic honda Beat warna hitam.
"Dari keterangan ABK kapal, motor dikirim tersangka, dengan biaya 350 ribu," ungkapnya Fredy.

Kedua pelaku saat ditangkap sempat mengelak bahwa bukan mereka pelaku pencuri sepeda motor, namun setelah dipertemukan barang bukti dan Abk kapal kedua pelaku baru mengakui perbuatan.

Fredy Simanjuntak juga mengatakan pengakuan kedua tersangka sudah empat kali beraksi tempat kejadian perkara(TKP) antaranya dua di Gudang Minyak, Batu 7 dan Batu 3.

"Meraka mencari sepeda motor yang dalam kondisi tidak terkunci stang, kemudian mereka dorong sampai daerah Tanjung Unggat disana mereka membongkar kunci mengganti dengan yang baru," katanya.

Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tanjungpinan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini, Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.