Kamis, 21 Januari 2016

BERITA 18


Pemerintah Adakan Rapat Terkait Ambruknya Ruko
Tanjungpinang - Terkait dengan robohnya empat unit ruko yang berada di plantar asam, kini pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebutb di kantor kelurahan Kecamatan Tanjungpinang Kota di Jalan Masjid Nomor 7, Jumat (26/11) siang.

Dalam rapat tersebut turut di hadiri Camat Tanjungpinang Kota, Lurah Tanjungpinang Kota, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Kasi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang.

Raja Kholidin, Camat Tanjungpinang Kota mengatakan, dari hasil pembahsan dapat disimpulkan beberap hal penting yakni, pertama, sesegera mungkin akan dilakukan evakuasi terkait bangunan yang roboh oleh pemiliknya. kedua, pihak kelurahan akan sesegera mungkin memanggil pemilik ruko dan diminta bertanggunmgjawab dalam hal tersebut yang memang disepakati secara tertulis, karena atas ambruknya ruko tersebut juga mengenai jembatan milik pemerintah sehingga rusak. ketiga Dinas Tata Kota akan mendata seluruh bangunan yang berada di sekitar plantar, supaya mnegetahui mana saja yang tidak memiliki Izin Mendiri Bangunan (IMB) dan mana saja yang memiliki.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan (Kewasbang) Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Eddy Rivana mengatakan, terkait dengan ambruknya empat ruko, pihaknya akan mendata terlebih dulu bangunan-bangunan yang berada diwilayah sekitar supaya mengetahui mana saja yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak hanya itu, diketahui bangunan-bangunan yang berada diplantar memang tidak memiliki IMB, karena bangunan-bangunan tersebut sifatnya turun-menurun.
"Pemilik ruko juga belum bisa ditemui, kami dapat kabar bahwa pemilik bangunan sedang berada di batam, karena sedang berobat. Dan kontraktor yang mengambil proyeknya juga sedang di batam, kalau memang beliau tidak memberi keterangan yang ejlas terkait ini, kita akan jemput ke batam, apapun itu caranya," ujar Eddy.
Lanjutnya, dari dampak ambruknya bangunan tersebut juga mengakibatkan rusaknya dermaga milik pemerintah, kita juga akan meminta pertanggungjawaban dari pemilik ruko. Dikatakannya juga, untuk bangunan-bangunan yang berada di Kota Tanjungpinang, sekitar lima ribu bangunan rata-rata memiliki IMB. 

"Kalau pun ia bangunan-bangunan yang diplantar memiliki IMB, secara diketahui rata-rata bangunan tersebut hanya memiliki surat al-ashak, bukan sertifikat tanah, sementara kalau mau mendirikan bangunan sesuai dengan prosedur IMB, maka harus memiliki sertifikat tanah, kaat Eddy.

Mapiase (52) RT 02 RW 07, saat ditemui juga mengatakan, bangunan-bangunan disekitar plantar memang sudah ada sejak dulu, dan turun-temurun, sebelum saya tinggal disini bangunanya juga sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar