Pemerintah
Adakan Rapat Terkait Ambruknya Ruko
Tanjungpinang - Terkait dengan robohnya empat unit ruko yang berada di
plantar asam, kini pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebutb
di kantor kelurahan Kecamatan Tanjungpinang Kota di Jalan Masjid Nomor 7, Jumat
(26/11) siang.
Dalam rapat tersebut turut di
hadiri Camat Tanjungpinang Kota, Lurah Tanjungpinang Kota, Kapolsek
Tanjungpinang Kota, Kasi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota serta Dinas
Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang.
Raja Kholidin, Camat
Tanjungpinang Kota mengatakan, dari hasil pembahsan dapat disimpulkan beberap
hal penting yakni, pertama, sesegera mungkin akan dilakukan evakuasi terkait
bangunan yang roboh oleh pemiliknya. kedua, pihak kelurahan akan sesegera
mungkin memanggil pemilik ruko dan diminta bertanggunmgjawab dalam hal tersebut
yang memang disepakati secara tertulis, karena atas ambruknya ruko tersebut
juga mengenai jembatan milik pemerintah sehingga rusak. ketiga Dinas Tata Kota
akan mendata seluruh bangunan yang berada di sekitar plantar, supaya mnegetahui
mana saja yang tidak memiliki Izin Mendiri Bangunan (IMB) dan mana saja yang
memiliki.
Sementara itu, Kepala Seksi
Pengawasan Bangunan (Kewasbang) Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Eddy Rivana
mengatakan, terkait dengan ambruknya empat ruko, pihaknya akan mendata terlebih
dulu bangunan-bangunan yang berada diwilayah sekitar supaya mengetahui mana
saja yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak hanya itu, diketahui
bangunan-bangunan yang berada diplantar memang tidak memiliki IMB, karena
bangunan-bangunan tersebut sifatnya turun-menurun.
"Pemilik ruko juga belum
bisa ditemui, kami dapat kabar bahwa pemilik bangunan sedang berada di batam,
karena sedang berobat. Dan kontraktor yang mengambil proyeknya juga sedang di
batam, kalau memang beliau tidak memberi keterangan yang ejlas terkait ini,
kita akan jemput ke batam, apapun itu caranya," ujar Eddy.
Lanjutnya, dari dampak ambruknya
bangunan tersebut juga mengakibatkan rusaknya dermaga milik pemerintah, kita
juga akan meminta pertanggungjawaban dari pemilik ruko. Dikatakannya juga,
untuk bangunan-bangunan yang berada di Kota Tanjungpinang, sekitar lima ribu
bangunan rata-rata memiliki IMB.
"Kalau pun ia bangunan-bangunan yang
diplantar memiliki IMB, secara diketahui rata-rata bangunan tersebut hanya
memiliki surat al-ashak, bukan sertifikat tanah, sementara kalau mau mendirikan
bangunan sesuai dengan prosedur IMB, maka harus memiliki sertifikat tanah, kaat
Eddy.
Mapiase (52) RT 02 RW 07, saat
ditemui juga mengatakan, bangunan-bangunan disekitar plantar memang sudah ada
sejak dulu, dan turun-temurun, sebelum saya tinggal disini bangunanya juga
sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar