Kamis, 21 Januari 2016

BERITA 20


Laut Kepri Mampu Dongkrak PAD

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri yang berkisar Rp 3 triliun lebih, dianggap belum mampu memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam membiayai seluruh programnya selama setahun masa kerja.

Namun pandangan ini, mungkin akan bergeser jika revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam waktu dekat, karena target pungutan yang diatur dalam Perda tersebut diyakini bakal memberikan dampak peningkatan capaian PAD Kepri setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri Alex Guspeneldi, menyebutkan, revisi, kedua Perda yang telah yang disahkan pada 2015 lalu merupakan angin segar bagi Kepri.
“Dalam revisi ini, akan diatur mengenai pajak dan retribusi daerah di bidang kelautan. Mengikuti Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” tutur Alex Rabu (13/1)

Dalam Undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 27 mengenai kewenangan daerah provinsi di laut, menyebutkaan bahwa pemerintah provinsi berwenang mengelola sumber daya alam di laut. Dengan luas kawasan yakni sejauh 12 mil laut, diukur dari garis pantai kea rah laut lepas atau kea rah perairan kepulauan.

Alex menilai, pemberlakuan peraturan ini mampu menguntungkan Pemprov Kepri. Sehingga pemasukan yang sebelumnya diserap langsung oleh pemerintah pusat, saat ini mampu dirasakan langsung oleh warga Kepri melalui PAD-nya. “ Di laut ini banyak sekali potensi pendapatan kita,” lanjut Alex.

Ia menjelaskan adanya pendapatan dari perkapalan, bongkar muat laut dan juga navigasi laut. Yang mana tarifnya merupakan tarif internasional. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahkan berani menafsirkan Kepri bisa mengantongi tambahan sebesar Rp 1 triliun lebih dari potensi kelautan Kepri ini. “sehingga di APBD Kepri 2017 nanti, bisa mencapai Rp 4 trilun lebih, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar