Laut
Kepri Mampu Dongkrak PAD
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Provinsi Kepri yang berkisar Rp 3 triliun lebih, dianggap belum mampu
memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam membiayai seluruh programnya
selama setahun masa kerja.
Namun pandangan ini,
mungkin akan bergeser jika revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi
akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam waktu
dekat, karena target pungutan yang diatur dalam Perda tersebut diyakini bakal
memberikan dampak peningkatan capaian PAD Kepri setiap tahunnya.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri Alex Guspeneldi, menyebutkan, revisi,
kedua Perda yang telah yang disahkan pada 2015 lalu merupakan angin segar bagi
Kepri.
“Dalam revisi ini, akan
diatur mengenai pajak dan retribusi daerah di bidang kelautan. Mengikuti Undang-undang
nomor 23 tahun 2014,” tutur Alex Rabu (13/1)
Dalam Undang-undang no
23 tahun 2014 pasal 27 mengenai kewenangan daerah provinsi di laut,
menyebutkaan bahwa pemerintah provinsi berwenang mengelola sumber daya alam di
laut. Dengan luas kawasan yakni sejauh 12 mil laut, diukur dari garis pantai kea
rah laut lepas atau kea rah perairan kepulauan.
Alex menilai,
pemberlakuan peraturan ini mampu menguntungkan Pemprov Kepri. Sehingga pemasukan
yang sebelumnya diserap langsung oleh pemerintah pusat, saat ini mampu
dirasakan langsung oleh warga Kepri melalui PAD-nya. “ Di laut ini banyak
sekali potensi pendapatan kita,” lanjut Alex.
Ia menjelaskan adanya
pendapatan dari perkapalan, bongkar muat laut dan juga navigasi laut. Yang mana
tarifnya merupakan tarif internasional. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)
ini, bahkan berani menafsirkan Kepri bisa mengantongi tambahan sebesar Rp 1
triliun lebih dari potensi kelautan Kepri ini. “sehingga di APBD Kepri 2017
nanti, bisa mencapai Rp 4 trilun lebih, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar