Pelaku
Pencurian Jual Motor Ke Pulau
Tanjungpinang- Dua orang pelaku
pencurian spesialis motor matic dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Sat
-Reskrim) Polres Tanjungpinang dengan yang berinisial I (32) dan Z (26), Rabu
(02-12-2015) sore.
Palaku berhasil diamankan
sekitar tanggal (1/12) sekirsnya pukul 01.00 malam.
Motor hasil curian tersebut
direncanakan pelaku untuk dijual kepulau-pulau, dengan kisaran harga 7 juta
perunit, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa dalam aksinya pelaku sudah
tiga kali mengirim motor hasil curiannya kepulau. Motor tersebut diantaranya
yakni motor mio dan beat.
Kedua pelaku diamankan ditempat
berdeda, yang pertama kali ditangkap I Jalan Anggrek Merah yang bekerja
sebagai kuli bangunan di setelah dikembagkan polisi mengamankan Z yang berada
dirumah kosannya di daerah batu kucing.
Kanit Buser Polres
Tanjungpinang, Aiptu Fredy Simanjuntak menjelaskan mendapati laporan masyarakat
bahwa ada motor curian yang akan dikirim kepulau menggunakan kapal kayu di
Tanjung Unggat.
Mendapati laporan tersebut,
anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang bergerak cepat untuk mendatangi lokasi,
dari lokasi petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis matic honda Beat
warna hitam.
"Dari keterangan ABK kapal,
motor dikirim tersangka, dengan biaya 350 ribu," ungkapnya Fredy.
Kedua pelaku saat ditangkap
sempat mengelak bahwa bukan mereka pelaku pencuri sepeda motor, namun setelah
dipertemukan barang bukti dan Abk kapal kedua pelaku baru mengakui perbuatan.
Fredy Simanjuntak juga
mengatakan pengakuan kedua tersangka sudah empat kali beraksi tempat kejadian
perkara(TKP) antaranya dua di Gudang Minyak, Batu 7 dan Batu 3.
"Meraka mencari sepeda
motor yang dalam kondisi tidak terkunci stang, kemudian mereka dorong sampai
daerah Tanjung Unggat disana mereka membongkar kunci mengganti dengan yang
baru," katanya.
Keduanya kini mendekam di
tahanan Polres Tanjungpinan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam
hal ini, Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar