Warnet Buka 24 Jam Resahkan Masyarakat
Tanjungpinang- Walaupun Walikota
Tanjungpinang, Lis Darmansyah telah menegaskan kepada RT, Lurah serta Satpol PP
untuk mengawasi jam operasi warnet, namun petugas dibawah kepemimpinan Irianto
tersebut belum bisa mengambil kebijakan untuk menertibkan warnet sesuai waktu
yang telah ditentukan.
“Satpol PP kesulitan untuk
menertibkan warnet yang beroperasi 24 jam di dalam kota Tanjungpinang, pasalnya
belum ada aturan yang mengatur jam operasi warnet,” ujar Omrani, selaku Kepala
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) Satpol PP
Tanjungpinang, kepada sejumlah awak media di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja,
Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (25/11).
Omrani menambahkan, Satpol PP
hanya bisa menertibkan apabila ada keributan di warnet, serta warnet yang tidak
memiliki Izin, Seperti SIUP dan SITU dan warnet yang meresahkan masyarakat,
“Jika diluar itu, kita dari Satpol PP belum ada kewenangan, dikarenakan belum
ada aturan yang mengatur, seperti Peraturan Daerah (perda), jadi bagaimana kita
mau menertibkan, kita bekerja berdasarkan aturan,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Said Husin mengatakan,
di dalam SITU tercantum aturan jam operasi warnet. “Dari pukul 09.00 WIB hingga
pukul 22.00 WIB,” ujar Husin.
Disinggung mengenai pihak
pengusaha warnet tidak mengindahkan izin jam operasi yang dikeluarkan, Husin
mengatakan, bahwa BP2T hanya mengeluarkan izin dan pengawasan dilakukan oleh
instansi terkait.
“Masalah mereka (warnet,red)
buka 24 jam, itu sudah diluar ketentuan, itukan ada pengawasnya, seperti Satpol
PP, kalau kita hanya mengeluarkan izin, sesuai dengan aturanya,” katanya.
Padahal, sebagian masyarakat
Kota Tanjungpinang sudah banyak yang resah dengan beroperasinya warnet hingga
24 jam, sehingga acap kali anak-anak mereka jarang pulang karena bermain
internet hingga pagi.
“Kalau bisa warnet ini diatur
jam buka dan tutupnya, karena anak-anak kami sering tidak pulang hingga sampai
pukul 03.00 WIB anak kami baru pulang, malah terkadang dipukuli oleh bapaknya,”
ujar Ida yang mengaku warga Pantai Impian Tanjungpinang.
Seharusnya lanjut Ida,
pemerintah tidak membiarkan warnet bebas beroperasi hingga 24 jam, “Karena
sangat meresahkan,” singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar