Aksi
Minta Legalitas Tanah
TANJUNGPINANG- Demontrasi yang
digelar puluhan warga Kampung Nusantara (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB di
Kantor Walikota senggarang Kota Tanjungpinang mendesak agar pemerintah
Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi ke Badan Pertahanan Nasional (BPN)
untuk segera menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kampung Nusantara yang
berlokasi di Kampung Nusantara Dompak.
Berdasarkan surat sanggahan yang
disampaikan oleh warga tersebut, warga Kampung Nusantara juga meminta Pemko
untuk tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama TPD, atau
Fery Lee karena gugatan perdata tentang kepemilikikan nama tersebut sudah
ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor surat
keputusan 54/Pdt.6/2013/PN. TPI.
Kepala Badan Pertahanan Nasional,
Drs. Darajat Muhammad Jaelani, M. Si. Mengatakan akan memproses permintaan
warga untuk mendapatkan legalitas tanah dengan syarat 10 orang perwakilan warga
Kampung Nusantara kembali lagi ke BPN pada senin mendatang untuk menunjukkan
bukti surat pengadilan dan surat kepemilikan terkait masalah tersebut.
“ Dengan situasi seperti ini kita
tetap mengatasi dan mengakomodasi masyarakat agar tidak bingung dan tidak
kecewa,” ujarnya.
Darajat Muhammad Jaelani melanjutkan
bahwa penggunaan dan pemeliharaan lahan serta pemasangan tanda batas wajib
dilakukan oleh pemilik tanah tertuang dalam Undang-undang pasal 17 tahun 1997 Nomor
24.
Dalam aksinya, warga juga menuntut
DPRD Kota Tanjungpinang untuk mendesak BPN agar secepatnya mengabulkan
permintaan warga Kampung Nusantara Dompak. Namun saat itu seluruh pejabat
dan pimpinan dewan tidak berada di tempat karena menghadiri rapat sampai sabtu
mendatang.
“Mereka sudah menyurati minta pertemuan hari ini, tapi
memang kebetulan seluruh dewan dan pimpinan sedang ada rapat sampai sabtu
mendatang. Ya untungnya warga dapat memahami dan menerima, setelah konfirmasi
dengan pimpinan dewan, kemungkinan senin bisa dilanjutkan pertemuan dengan
warga untuk masalah ini,” papar H. Akib, Sekwan Kantor DPRD Kota
Tanjungpinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar